Dalam abhidhamma diterangkan adanya 5 jenis hukum alam ( panca nimaya ) yang mengatur alam semesta yaitu :
1. Utu nimaya : hukum energi menyangkut tatanan fisik inorganic. seperti cuaca, angin, hujan, tatanan musim, sifat panas, perubahan iklim yang menyertai perubahan musim.
2. Bija nimaya : hukum hereditas menyangkut tatanan biologi atau alam organic. Seperti beras yang diproduksi dari padi, rasa manis dari tebu atau madu. Karakteristik dari buah buahan tertentu, dll. Teori sel, gen, kemiripan kembar juga termasuk dalam kelompok ini.
3. Kamma nimaya : hukum karma yang menyangkut sebab akibat.
4. Citta nimaya : hukum keteraturan atau batiniah menyangkut tatanan pikiran, seperti proses kesadaran, kemunculan dan kemusnahan kesadaran, komponen kesadaran dan kekuatan pikiran, telepati, kemampuan membaca pikiran orang lain, kemampuan memprediksi dll yang tidak bisa dijelaskan dalam sains.
5. Dhamma nimaya : hukum kodrat menyangkut tatanan sifat dasar fenomena, seperti naluri, gaya gravitasi dan huk fisika lainnya.
Kelima nimaya tersebut tidak terpisahkan satu sama lainnya. Istilah nimaya hanya bertujuan untuk membantu manusia memahami aturan yang bekerja dialam semesta ini.
Kamis, 04 Desember 2014
Hukum alam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar